News

Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Kakanwil Mengajak Untuk Menjaga Keharmonisan Umat Beragama Di Tahun Politik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni kembali menekankan bahwa menyambut pesta demokrasi di Indonesia khususnya di Bali, tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah zona netral dari tempat kampanye. Jadikan tempat ibadah menjadi sarana keagamaan, tempat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing.

Oleh karena itu memasuki tahun politik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Urusan Agama Hindu menggelar Kegiatan Simakrama Dengan Tokoh Adat Dan Tokoh Agama di Museum Lontar Desa Adat Dukuh Penaban Kabupaten Karangasem yang dibuka secara resmi oleh Kakanwil Komang Sri Marheni, Kamis (09/11/2023).

Dalam sambutannya Kakanwil Komang Sri Marheni dengan tegas menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan pasal Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

“Pada peraturan tersebut sudah sangat jelas disebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.” tegas Kakanwil.

Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Urusan Agama Hindu I Wayan Santa Adnyana, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Karangasem I Wayan Serinada, Ni Nyoman Sudiani selaku ketua panitia dan tim kelompok kerja Kanwil Kemenag Provinsi Bali.

Menurut Kakanwil dalam rangka membangun kerukunan umat beragama di momentum Pemilu, moderasi beragama menjadi salah satu konsepsi dan dapat dijadikan sebagai pendekatan oleh tokoh agama dan tokoh adat kepada seluruh komponen masyarakat di Bali khususnya Kabupaten Karangasem.

“Suasana yang harmonis dan rukun adalah kunci menjaga NKRI dalam menyambut “Euforia” berdemokrasi” kata Komang Marheni.

“Untuk itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kerukunan dan keharmonisan umat Hindu dalam menjalankan Swadharma masing-masing, terlebih di tahun 2024 kita akan menyambut pesta demokrasi Indonesia” ucap Kakanwil kepada peserta kegiatan yang terdiri dari tokoh adat dan tokoh agama dengan jumlah 100 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Karangasem.

Kakanwil kembali mengingatkan jika tempat ibadah harus steril dari politik praktis yang akan berdampak terjadinya polarisasi politik sehingga dapat meruntuhkan sendi-sendi kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini di Kabupaten Karangasem.

“Di momentum ini mari kita jaga bersama kesucian tempat ibadah salah satunya adalah Pura, dari politik praktis yang dapat memecah belah umat. Cegah kampanye di tempat ibadah serta zona netral lainnya seperti tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan melakukan pengawasan bersama komponen masayarakat. Mari kita jaga bersama kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Bali saat pesta demokarsi berlangsung.” ajak Kakanwil Komang Marheni.

Kakanwil Komang Sri Marheni menghimbau kepada tokoh adat dan tokoh agama agar dapat bersama-sama begandengan tangan untuk memberikan pemahaman demokrasi yang sebenarnya kepada masayarakat agar Pemilu yang berkualitas, bermartabat dapat terwujud.

Mengusung tema “Pura Sebagai Sarana Tempat Ibadah Dalam Membangun Kerukunan Di Tahun Politik”, Kegiatan Simakrama dengan tokoh adat dan tokoh agama ini berlangsung 1 (satu) hari, Kamis, 9 November 2023. (fia/rls)

Related Posts

1 of 7