HeadlineNews

Pemprov Bali Siapkan Perda Baru, LPD Akan Diperkuat Berbasis Hukum Adat

BALI.PUSARAN.ONLINE-Perda baru disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga ekonomi milik desa adat, sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pengelolaannya.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok regulasi baru untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penguatan LPD menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Bali karena lembaga tersebut memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian masyarakat desa adat. Seiring perkembangan aktivitas LPD, persoalan hukum dan tata kelola juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.
“Kita sedang menyiapkan peraturan daerah baru,” ujar Koster saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Center Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Koster mengatakan, dalam rancangan regulasi tersebut nomenklatur Lembaga Perkreditan Desa akan diubah menjadi Labda Pacingkreman Desa. Pengaturan baru itu diharapkan memperkuat posisi lembaga tersebut dengan tetap berlandaskan nilai, hukum dan kearifan lokal desa adat Bali.
Menurut Koster, Bali memiliki berbagai aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kearifan lokal tersebut, kata dia, perlu kembali diperkuat dan dimanfaatkan sebagai salah satu dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan lembaga ekonomi desa adat. “Dia pun menggunakan hukum adat. Jadi rupanya Bali memiliki kearifan lokal yang luar biasa, yang tinggal tidak dimanfaatkan, padahal itu sangat bagus,” ujar Koster.
Ia mengatakan penguatan LPD tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi. Pemerintah Provinsi Bali juga ingin memastikan lembaga tersebut memiliki landasan tata kelola dan hukum yang lebih kuat. Hal ini penting karena LPD kini menghadapi dinamika dan persoalan yang semakin kompleks.
Dalam konteks itu, Koster menyambut rencana kerja sama dengan DPC PERADI SAI Denpasar untuk memberikan pendampingan hukum kepada LPD dan desa adat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mencegah persoalan hukum sejak awal melalui penguatan tata kelola dan pendampingan. “MoU kita segera kita bahas bersama supaya menjadi sesuatu yang konkret dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPN PERADI SAI Harry Ponto menilai keterlibatan advokat dalam pendampingan LPD penting dilakukan tidak hanya ketika sengketa sudah muncul. Menurut dia, pendampingan juga harus diarahkan untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki tata kelola dan mencegah persoalan hukum. “Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menyelesaikan sengketa. Hukum yang baik juga mampu mencegah terjadinya sengketa,” kata Harry.
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar Made Ariel Suardana sebelumnya menyatakan organisasi yang dipimpinnya siap mengambil peran dalam pendampingan hukum terhadap LPD di Bali. Penggodokan regulasi baru LPD tersebut menjadi salah satu bagian dari agenda penguatan desa adat yang tengah dijalankan Pemprov Bali. Pemerintah berharap pengaturan yang disiapkan dapat menjaga karakter khas LPD sebagai lembaga ekonomi berbasis desa adat, sekaligus memperkuat tata kelola agar mampu menghadapi perkembangan dan tantangan ke depan.(***)

Related Posts

1 of 28