Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Arjiman selaku Kepala Bagian Tata Usaha membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) yang digelar oleh tim kerja Keuangan dan BMN, Rabu (25/10/2023) bertempat Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya KMA 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan dan Surat Menteri Agama Republik Indonesian Nomor B- 337 /MA/KS.00/08/2023 tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2023.
Arjiman dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Saya beraharap dengan adanya pembangunan sistem PIPK Kemenag ini dapat memonitor dan mewujudkan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada pelaporan keuangan / kegiatan yang terkait dengan keuangan negara,”Ujar Arjiman.
Selain melakukan sosilisasi PIPK juga dilakukan pendampingan dan teknis pengisian tabel pada aplikasi e-PIPK.
Hadir selaku pembicara dalam kegiatan ini yaitu dari bagian Akuntansi dan Pelaporan Pertangungjawaban Keuangan Daerah (AKLAP) Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI, serta dihadiri oleh 50 orang peserta dari penyusun laporan keuangan pada UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Bali, Bidang Bimas Islam, Urusan Agama Hindu, dan PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali, MAN dan MTsN se-Bali, dan Ketua TIM di lingkungan Sekjen Kanwil Kemenag Provinsi Bali.(fia/rls)