BALI PUSARAN ONLINE-mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam perkara lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Senin (7/9/2026), setelah majelis hakim PTUN Denpasar memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group terhadap Pemerintah Provinsi Bali.
Mahayadnya menilai upaya banding merupakan langkah tepat untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih komprehensif, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara.
“Saya atas nama lembaga, mendukung Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut termasuk banding agar diperoleh kepastian hukum lebih komprehensif baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD Bali pada prinsipnya mendukung setiap upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan umum, termasuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Di sisi lain, DPRD juga mendukung investasi sepanjang berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menghormati budaya dan lingkungan Bali.
“Dan saya ingin pesan, mari bersama-sama peduli soal lingkungan,” tegas Mahayadnya.
Meski memberikan dukungan terhadap langkah banding, Dewa Jack, sapaan akrabnya, menegaskan DPRD Bali tetap menghormati putusan PTUN Denpasar.
Ia menyebut penegakan tata ruang, perizinan, dan aspek lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh pihak, baik pemerintah, investor maupun masyarakat.
“DPRD menghormati putusan PTUN Denpasar karena kita negara hukum, terkait perkara lift Kelingking,” ujarnya.***






