BALI PUSARAN ONLINE- berpotensi menimbulkan persoalan. Menurutnya, sektor pariwisata memiliki kemampuan berbeda dibandingkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau kita melakukan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM berat. Warung-warung berat,” jelasnya.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai mengkaji penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang rencananya dapat diberlakukan mulai 2027.
Kajian tersebut dilakukan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali dengan melibatkan sejumlah ahli. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji secara matang agar penetapan upah tidak hanya menguntungkan sektor tertentu, tetapi juga tidak membebani pelaku usaha kecil.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, besaran upah sektoral belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan dan kajian.
“Hitung dulu. Hati-hati juga,” kata Koster saat ditanya mengenai kemungkinan besaran upah yang mencapai Rp5,2 juta usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Menurut Koster, karakteristik perekonomian Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ia menyebut lebih dari 60 persen perekonomian Bali berkaitan dengan sektor pariwisata.
“Bali ini kan dominannya pariwisata. 60 persen lebih ekonominya pariwisata,” ujarnya.
Koster menilai penerapan upah minimum yang sama untuk seluruh sektor
Karena itu, pemerintah mendorong adanya pengaturan upah berdasarkan karakteristik masing-masing sektor di tingkat kabupaten/kota.
“Yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektor di kabupaten/kota tentunya,” tegas Koster.
Menurutnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian khusus dalam evaluasi upah minimum. Selain menjadi penggerak utama ekonomi Bali, aktivitas sektor tersebut juga berkaitan dengan penerimaan pajak daerah.
“Karena usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi,” katanya.
Meski demikian, Koster mengingatkan agar kebijakan upah sektoral tidak justru menekan keberlangsungan UMKM maupun usaha berbasis masyarakat lainnya.
“Yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM atau usaha-usaha berbasis lainnya, kira-kira jangan sampai berat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Ida Bagus Setiawan tak menampik sektor pariwisata menjadi salah satu fokus pengkajian UMP dan UMK sektoral.
“Untuk sektoral, yang kita dorong adalah sektor pariwisata. Dalam nomenklatur BPS, sektor ini tercatat sebagai penyediaan akomodasi dan makan-minum. Sektor tersebut kita dorong agar nilainya lebih tinggi dari UMK atau UMP,” ujar Gus Setiawan.
Untuk formula penghitungan upah minimum sektoral, Disnaker Bali menyebut disusun berdasarkan UMP atau UMK ditambah dengan parameter penguat sektor tersebut.
“Hal inilah yang sedang dibahas di Dewan Pengupahan,” tandas birokrat asal Klungkung tersebut.***






