BALI PUSARAN ONLINE-Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset pemerintah daerah, serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pengawasan terhadap aset daerah penting dilakukan untuk memastikan kekayaan publik tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” ujar Agun dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pengawasan aset harus mencakup keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatannya secara optimal. Tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan menganggur tanpa memberikan manfaat.
Aset daerah, lanjut Agun, dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI juga ingin memperoleh gambaran aktual kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026, termasuk jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, hingga aset yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.
“Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur,” katanya.
Selain BMD, Komisi II DPR RI turut menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II ingin mengetahui sejauh mana penyertaan modal pemerintah daerah telah menghasilkan keuntungan yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta bagaimana kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Agun menegaskan, Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” ujarnya.
Pemprov Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali memiliki aset tanah yang cukup besar. Tercatat sebanyak 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan yang disebut mencapai 3.101.309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 merancang inventarisasi Barang Milik Daerah yang meliputi gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
Inventarisasi tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
Pemprov Bali juga akan mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan agar dapat memberikan pendapatan yang lebih besar bagi daerah.
“Kami melakukan appraisal atau penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik,” kata Koster.
Penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan PAD secara optimal sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar
Koster juga memaparkan optimalisasi aset strategis Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
Menurut Koster, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah kerja sama diperbarui dan dilakukan optimalisasi, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini meningkat signifikan menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Selain kawasan Nusa Dua, Pemprov Bali juga mengoptimalkan aset lahan seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara sisanya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Delapan BUMD dan Perusahaan Patungan
Koster menjelaskan Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yakni Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Koster mengatakan Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” katanya.
Komisi II Minta Aset Pariwisata Dukung Pelestarian Budaya
Dalam kesimpulannya, Agun mengatakan tata kelola aset daerah harus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komisi II DPR RI juga meminta agar aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Terkait tata kelola aset dan pengalokasian manfaatnya oleh daerah, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang manfaatnya lebih dirasakan pemerintah daerah, khususnya terkait dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.
Komisi II juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi aset daerah. Sertifikasi dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan aset pemerintah dari sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Untuk aset yang masih bermasalah atau bersengketa, Komisi II berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II juga meminta BPK maupun BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan aset.
Selain itu, Komisi II menilai pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam pengawasan. Kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan segera ditindaklanjuti.
Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan anggota.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.***






