BALI PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah mencapai Rp6,6 triliun lebih.
Angka tersebut naik sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD induk 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun lebih.
Namun, kenaikan juga terjadi pada sisi belanja. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp7,5 triliun lebih, atau meningkat sekitar Rp263 miliar dari APBD induk sebesar Rp7,2 triliun lebih.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dan belanja dengan dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2026,” kata Koster saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali dirancang meningkat dari sekitar Rp4,2 triliun menjadi Rp4,3 triliun lebih.
Kenaikan PAD terutama berasal dari pajak daerah yang diproyeksikan naik dari sekitar Rp2,3 triliun menjadi Rp2,83 triliun.
Retribusi daerah juga meningkat dari Rp614 miliar menjadi Rp649 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik dari Rp195 miliar menjadi Rp257 miliar.
Sementara itu, lain-lain PAD yang sah dirancang meningkat dari sekitar Rp590 miliar menjadi Rp617 miliar.
Pemprov Bali juga menargetkan peningkatan pendapatan melalui optimalisasi PAD, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, digitalisasi perpajakan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Koster mengingatkan peningkatan penerimaan daerah tidak bisa dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
“Karena itu, peningkatan pendapatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja,” ujarnya.***






